Ayah Kandung Cabuli Siswa SMK Ini Selama Hampir 6 Tahun

Ayah Kandung Cabuli Siswa SMK Ini Selama Hampir 6 Tahun

Atang mengatakan, perbuatan bejat CWN itu dilakukan di sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya, di Batupuru, Natar, Lampung Selatan; Way Tataan, Pesawaran; Desa Hurun, Pesawaran; dan terakhir di wilayah hukum Polsek Telukbetung Barat.

"Kemungkinan korban tidak kuasa lagi menahan perlakuan ayahnya, sehingga ia melapor ke polisi atas peristiwa yang dialaminya," bilangnya

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Perberat Hukuman
Kasus pencabulan yang dilakukan bapak terhadap anak kandung, bukan kali ini saja terjadi. Kasus ini selalu berulang karena beberapa faktor.

Pengamat hukum dari Universitas Lampung Yusdianto Alam mengatakan, faktor pertama bisa dimungkinan karena lemahnya keimanan dan ketakwaaan. Faktor lainnya, bisa disbebakan karena ketimpangan sosial dari pelaku itu sendiri.

Ketimpangan sosial yang dimaksud di sini, yaitu salahnya pergaulan dan bisa jadi faktor dari keseringan menonton film porno.

"Dari beberapa faktor yang disebutkan tadi, faktor paling mendekati adalah dari faktor lemah iman dan ketakwaan," katanya.

Yusdianto mengatakan, agar kejadian ini tidak terulang maka hukuman terhadap pelaku seharusnya bisa lebih diperberat lagi agar menimbulkan efek jera.

Selama ini, kata dia, aparat kepolisian dalam mensangkakan pelaku pencabulan hanya menggunakan pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Seharusnya, pelaku asusila ini juga bisa dijerat dengan pasal berlapis. Mengingat seseorang atau individu memiliki hak kebebasan dalam hidup. Jika kehormatan korban ditelah dirampas, artinya merampas kemerdekaanya korban," katanya.

Yusdianto mengharapkan, hakim juga bisa membuat terobosan-terobosan dalam menentukan pasal yang dijatuhkan kepada terdakwa.(rza)
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==