
Doddy menunjukkan barang bukti yang ia dapat dari hasil gendam di Mapolsek Blimbing, Jumat (27/10/2017).
Ucuk menjelaskan, seorang saksi kemudian mendatangi Widya dan menanyakan gadis itu setelah bertransaksi.
Pasalnya saksi melihat kalau Widya menyerahlan sejumlah barang ke Doddy.
"Saat itu Widya sadar kalau ponsel dan uangnya sudah tidak ada. Korban lantas melapor dan kami lakukan pengejaran," papar Ucuk, Jumat (27/10/2017).
Dalam transaksi itu, Doddy meminta uang sebanyak Rp 100 ribu dan ponsel.
Widya dijanjikan uang ganti sebanyak Rp 300 ribu.
Setelah uang dan ponsel milik Widya diserahkan, Doddy menyerahkan kresek warna hitam yang ternyata berisi lipatan koran.
Setelah itu Doddy meninggalkan Widya dan masuk ke dalam angkot.
Widya kemudian berbalik ke arah kanan. Sebelum sempat menjauh, ia ditanya orang.
"Di situlah ia mulai sadar kalau dirinya menjadi korban," ujar Ucuk.
Di hadapan petugas, Doddy mengaku sudah sering melakukan tindakan gendamnya.
Dia pernah melakukan hal serupa di Nganjuk, Kediri dan Blitar.
Ia mengaku mendapatkan ilmu gendam di Blitar. Doddy kerap beraksi di tempat keramaian. Ia dikenai pasal 378 KUHP.