
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkukuh mengusulkan besaran porsi investor asing dalam industri asuransi sebesar 80 persen. Usulan itu ia ajukan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Batas Kepemilikan Badan Hukum Asing dalam Perusahaan Perasuransian yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Sri Mulyani, kehadiran asing dalam industri asuransi dalam negeri memberikan nilai positif, salah satunya kekuatan modal yang besar. Toh, pada prinsipnya, industri asuransi merupakan bisnis pengelolaan risiko dan kerugian.
Yang artinya, diperlukan perusahaan asuransi dengan kekuatan modal dan kapasitas yang besar untuk menyerap risiko jika terjadi kerugian. "Jadi, kapasitas perusahaan asuransi menjadi penting itu fungsi kemampuan modalnya. Itulah kenapa pemerintah menganggap peranan asing dalam kadar tertentu dibutuhkan. Peranan itu tak akan mengancam kadar kedaulatan ekonomi kita," ujarnya di Gedung DPR, Senin (17/4).
Adapun, sebanyak 19 perusahaan asuransi yang sudah terlanjur melebihi batas tidak diwajibkan mengikuti aturan. Namun, apabila 19 perusahaan asuransi itu berencana menambah modal, maka pemilik saham lokal didorong berpartisipasi. Dengan begitu, persentase kepemilikan asing akan berkurang otomatis seiring dengan bertambahnya pemilik saham lokal.
"Jadi, kami tidak minta dia (perusahan asuransi asing) berubah sekarang. Ketika kebutuhan modal meningkat, maka ada penambahan modal. Dengan demikian, modal lokal bisa meningkat. Konsekuensinya, modal asing ikut menurun," terang Sri Mulyani.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun bilang, beberapa pemikiran tentang kedaulatan ekonomi Indonesia dalam bidang asuransi harus menjadi pertimbangan. Menurut dia, pemerintah harus berhati-hati dalam menetapkan besaran porsi, meski dalam UU 40/2014 ada pengaturan sebesar 80 persen.
"Kita harus berhati-hati dalam mengambil keputusan ini, walaupun kita belum tau pemerintah akan mengambil angka berapa persen. Apa dasar, alasan, kajian, dan pertimbangan? Lebih baik, sikap kita hati-hati," kata Misbakhun.
Mengingat situasi global yang belum stabil, Misbakhun meminta, pemerintah harus lebih piawai menjaga risiko. Ia mencontohkan, risiko pada kasus AJB Bumiputera yang hingga saat ini masih ditangani Otoritas Jasa Keuangan (OJK). AJB
Menurut dia, India masih menjadi contoh baik bagaimana pemerintahnya melindungi kepentingan nasional dengan porsi 49 persen untuk lokal dan 51 persen untuk investor asing. Ia menyarankan, pemerintah lebih bersabar dengan menunda keputusan terkait besaran persentase asing dan lokal.
"Kalau kami ingin pemerintah berbicara mulai kedaulatan, walaupun alokasinya 80 persen dengan melindungi kepentingan nasional. Sekali lagi, keputusan ini harus hati-hati," pungkasnya.