Tidak Diberi Nafkah dan Dianiaya Suami, Perempuan Ini Pilih Jadi PSK di Kebumen

Tidak Diberi Nafkah dan Dianiaya Suami, Perempuan Ini Pilih Jadi PSK di Kebumen
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - SC (29), warga Purwokerto, bertekad berhenti menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Dia berharap, ada pihak yang memberi modal usaha atau pria yang mau menikahi.
“Saya mau berhenti (sebagai PSK), Pak. Tapi, saya kan harus menghidupi anak. Suami pergi entah ke mana. Jika ada yang mau menikahi, atau mau memberi saya modal usaha, saya berhenti,” ucap SC kepada petugas, Rabu (1/11/2017).
SC merupakan satu dari sembilan PSK yang terjaring razia saat mangkal di Pasar Ayam Tamanwinangun, Kebumen, pekan lalu.
Rabu, mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
SC sebenarnya trauma berumah tangga. Ia sering menerima perlakuan kasar dari mantan suami.
Ia yang frustasi karena tersakiti dan tak ada yang memberi nafkah, akhirnya terjun ke dunia prostitusi.
“Sebetulnya, saya trauma menikah lagi. Saat saya menikah dulu, saya sering dianiaya mantan suami. Bahkan, pernah saat perut saya besar karena hamil, ditendang sama mantan suami. Akhirnya kami bercerai. Saya jadi kayak gini (PSK),” katanya.
SC dan delapan temannya dijerat Pasal 2 Perda Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1973 tentang Pemberantasan Prostitusi.
Dari hasil sidang, masing-masing PSK diganjar hukuman kurangan 15 hari atau denda Rp 150.000.
“Mereka semua memilih membayar denda. Jadi, tidak ada yang dikurung,” kata Briptu Moh Mahasen, anggota tim Tipiring Sat Sabhara Polres Kebumen yang mendampingi sidang, Rabu.
Menurut Mahasen, hukuman itu cukup memberi efek jera bagi mereka. Para PSK ini menyatakan kapok dan ingin berhenti dari pekerjaan tersebut.
“Mereka punya keinginan insaf. Harapannya segera mendapat pekerjaan layak. Kan, alasan utama mereka menjadi PSK karena faktor ekonomi,” ucapnya. (tribun jateng/humas polres kebumen)
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==